Published On:Kamis, 05 Januari 2012
Posted by azhar lizaraju
Hanya Karena Sandal Jepit Ahmad Rusdi Harahap, Polisi Penganiaya AAL Tak Naik Pangkat
Sidang kode etik dan disiplin Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memvonis bersalah Brigadir Satu Ahmad Rusdi Harahap, polisi penganiaya bocah pencuri sandal jepit, AAL, Kamis, 5 Januari 2012. Brigadir Satu Ahmad Rusdi dihukum satu periode penundaan kenaikan pangkat dan hukuman 21 hari tahanan.
Sidang yang dipimpin Komisaris Indra menyatakan Brigadir Satu Ahmad Rusdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penganiayaan terhadap AAL, terdakwa kasus pencurian sandal. Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penundaan pendidikan selama satu tahun, mutasi dengan demosi.
Kepala Satuan Brimob Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Ahmad Subarkah, menilai selama ini Brigadir Satu Ahmad Rusdi berperilaku baik. Apa yang dialami Brigadir Satu Ahmad, kata dia, hanya sebagai kecelakaan perjalanan hidupnya. “Dia mungkin emosi, sudah beberapa kali kehilangan sandal,” ujar Ahmad Subarkah.
Tiga anak sekolah menengah kejuruan di Palu diadili karena diduga mencuri sandal jepit milik Brigadir Satu Ahmad dan Brigadir Satu Simson Sipayung. Ketiga anak tersebut lalu diinterogasi dua polisi itu. Dalam interogasi tersebut, dua polisi menganiaya tiga anak sekolah itu termasuk AAL.
Sidang yang dipimpin Komisaris Indra menyatakan Brigadir Satu Ahmad Rusdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penganiayaan terhadap AAL, terdakwa kasus pencurian sandal. Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penundaan pendidikan selama satu tahun, mutasi dengan demosi.
Kepala Satuan Brimob Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Ahmad Subarkah, menilai selama ini Brigadir Satu Ahmad Rusdi berperilaku baik. Apa yang dialami Brigadir Satu Ahmad, kata dia, hanya sebagai kecelakaan perjalanan hidupnya. “Dia mungkin emosi, sudah beberapa kali kehilangan sandal,” ujar Ahmad Subarkah.
Tiga anak sekolah menengah kejuruan di Palu diadili karena diduga mencuri sandal jepit milik Brigadir Satu Ahmad dan Brigadir Satu Simson Sipayung. Ketiga anak tersebut lalu diinterogasi dua polisi itu. Dalam interogasi tersebut, dua polisi menganiaya tiga anak sekolah itu termasuk AAL.
Orang tua AAL melaporkan Brigadir Satu Rusdi dan Simon Sipayung ke Divisi Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan Internal Kapolda Palu karena telah menganiaya AAL.