Published On:Rabu, 06 Maret 2013
Posted by azhar lizaraju
Kontrak Rancang Bangun (Design and Build contract)
Pemilik hanya
menentukan persyaratan-persyaratan yang diinginkan dalam KAK/TOR kepada
kontraktor utama untuk nantinya dikembangkan dan dirinci. Kontraktor boleh
menunjuk konsultan perencana yang lebih ahli, namun tanggung jawab sepenuhnya
tetap pada kontraktor. Sistem kontrak ini dapat meperkecil resiko kesalahan
perhitungan harga karena keterlibatan kontraktor dalam proses perencanaan cukup
kuat.
Secara teknis
rancang bangun adalah lebih jelas menggambarkan pembagian tugas dalam kontrak
tersebut
-
Kontraktor melaaksanakan perencanaan dan pembangunan ,
perencanaan dapat dilakuakan melalui konsultan perencanaan kepada kontraktor
bukan kepada pengguna jasa
-
Selain dapat keuntungan kontraktor juga sekaligus mendapatkan
bayaran untuk jasa perencanaan .
-
Pengguna jasa tidak lagi menempatkan konsultan pengawas
tetapi cukup menunjuk wakil yang fungsi dantugasnya mengamati jalannya
pekerjaan.
-
Diperlukan jaminan kemampuan membayar dari pengguna jasa
-
Perlu kehati-hatian pengguna jasa dalam memilih kontraktor.