Headlines
Published On:Rabu, 06 Maret 2013
Posted by azhar lizaraju

Kontrak Rancang Bangun (Design and Build contract)




Pemilik hanya menentukan persyaratan-persyaratan yang diinginkan dalam KAK/TOR kepada kontraktor utama untuk nantinya dikembangkan dan dirinci. Kontraktor boleh menunjuk konsultan perencana yang lebih ahli, namun tanggung jawab sepenuhnya tetap pada kontraktor. Sistem kontrak ini dapat meperkecil resiko kesalahan perhitungan harga karena keterlibatan kontraktor dalam proses perencanaan cukup kuat.
Secara teknis rancang bangun adalah lebih jelas menggambarkan pembagian tugas dalam kontrak tersebut
-         Kontraktor melaaksanakan perencanaan dan pembangunan , perencanaan dapat dilakuakan melalui konsultan perencanaan kepada kontraktor bukan kepada pengguna jasa
-         Selain dapat keuntungan kontraktor juga sekaligus mendapatkan bayaran untuk jasa perencanaan .
-         Pengguna jasa tidak lagi menempatkan konsultan pengawas tetapi cukup menunjuk wakil yang fungsi dantugasnya mengamati jalannya pekerjaan.
-         Diperlukan jaminan kemampuan membayar dari pengguna jasa
-         Perlu kehati-hatian pengguna jasa dalam memilih kontraktor.

About the Author

Posted by azhar lizaraju on 06.18. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

By azhar lizaraju on 06.18. Filed under . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 komentar for "Kontrak Rancang Bangun (Design and Build contract)"

Leave a reply

Video

Flag Counter

teaser

mediabar

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini